Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu
HOME · PEWARIS MAFIA YANG TIDAK BISA DIGA

Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu

51 episodesIndonesianon 1 appfree on 3

Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu é um drama curto de 51 episódios. Assista grátis no DramaWatch ou no StardustTV.

Setelah delapan tahun bersembunyi, Lydia—pewaris sah klan mafia Moretti—dibawa pulang oleh ayahnya, sang don. Pewaris palsu Vanessa bekerja sama dengan para pengkhianat dan keluarga saingan untuk menyiksanya dan merebut hak warisnya. Ketika ayahnya jatuh sakit, Lydia mengambil alih kendali, mengalahkan para pengkhianat dalam permainan berisiko tinggi, dan membela warisan ibunya serta kekaisaran keluarga.

Episodes
51
Language
Indonesian
Seen it? Rate it
Tap a star to rate

More Indonesian short dramas

just added nearbySee all →
Monster? Aku Terikat dengan DewiFree
Monster? Aku Terikat dengan Dewi
Identitas Rahasia · 58 eps
(Sulih Suara) Nona Ketua Geng KembaliFree
(Sulih Suara) Nona Ketua Geng Kembali
Drama Urban · 75 eps
Diam-Diam Hamil Anak Perempuan Sang MiliarderFree
Diam-Diam Hamil Anak Perempuan Sang Miliarder
Balas Dendam · 55 eps
Balas Dendam Ayah yang Dikhianati(Sulih Suara)Free
Balas Dendam Ayah yang Dikhianati(Sulih Suara)
Balas Dendam · 69 eps

Perguntas frequentes

respostas rápidas

Como assistir Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu?

Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu está disponível em StardustTV. O WatchDex reúne todos os apps que exibem o drama, grátis e pagos.

Quantos episódios tem Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu?

Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu tem 51 episódios.

Dá para assistir Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu de graça?

Os primeiros episódios de Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu costumam ser grátis; os seguintes podem exigir moedas ou assinatura em StardustTV.

Dá para assistir Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu legendado em português?

Pewaris Mafia yang Tidak Bisa Diganggu está em StardustTV. Muitos apps de dramas curtos têm legendas em português; confira o idioma em cada app.